BPJS Ketenagakerjaan, 3 Posisi Tersedia


STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Melakukan review terkait:
  • Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;

Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial

  • Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya
  • Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;

Kinerja Pelayanan; dan

Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.

  • Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan.
  • Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
  • Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
  • Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Melakukan review dalam rangka:
  • penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
  • persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
  • persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
  • pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
  • Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,
  • Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
  • Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
  • Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
  • Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
  • Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Melakukan review terhadap:
  • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
  • Kinerja Kepesertaan;
  • Pengelolaan SDM; dan
  • Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
  • Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.
  • Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
  • Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
  • Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Persyaratan

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
  • Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
  • Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
  • Mampu bekerja menggunakan MS. Office

Keterangan

Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Benefit :

Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.

Catatan :

  • Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan administrasi yang akan diikutsertakan ke dalam tahap seleksi.
  • Status Pekerjaan : Contract Based
  • Penempatan Kantor Pusat
  • Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama